Arsip Blog

Partner

Daftar Asuransi
  1. PT. Asuransi Jasa Raharja Putera
  2. PT. Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
  3. PT. Asuransi Purna Artanugraha
  4. PT. Asuransi Raya
  5. PT. Asuransi Bosowa Periskop
  6. PT. Asuransi Recapital
  7. PT. Asuransi Intra Asia
  8. PT. Asuransi Himalaya Pelindung
  9. PT. Asuransi Videi
Daftar Bank
  1. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  2. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
  3. PT. BPD DKI
  4. PT. BPD Lampung
  5. PT. BPD SEMSEL
  6. PT. BPD JABAR
  7. PT. BPD SUMUT

Produk

I. SURETY BOND

Surety Bond adalah Surat Jaminan yang dikeluarkan oleh pihak Asuransi sebagai penjamin untuk menjamin proyek jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa pengadaan barang / jasa. Asuransi menjamin principal atau kontraktor sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, dan akan membayar klaim kepada OBLIGEE / pemberi kerja / Penerima jaminan sesuai dengan yang diderita oleh OBLIGEE.
Adapun Jenis Surety Bond yang disetujui oleh Departemen Keuangan RI adalah:
  1. JAMINAN PENAWARAN : Adalah Jaminan Asuransi (Surety Bond) yang dipergunakan untuk keperluan tender/pelelangan pekerjaan baik konstruksi maupun non konstruksi, yang menjamin peserta lelang apabila peserta lelang melakukan wanprestasi / menolak menandatangani kontrak atau persetujuan aritmatik.
  2. JAMINAN PELAKSANA : Adalah Jaminan Asuransi (Surety Bond) yang dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sampai berakhirnya masa kontrak kerja.
  3. JAMINAN UANG MUKA : Adalah Jaminan Asuransi (Surety Bond) yang dipergunakan untuk keperluan penarikan Uang Muka/Down Payment dari pihak OBLIGEE.
  4. JAMINAN PEMELIHARAAN : Adalah Jaminan Asuransi (Surety Bond) yang dipergunakan untuk keperluan menjamin masa retensi pekerjaan setelah kondisi/progres pekerjaan sudah mencapai 100% dan dalam kondisi baik.
II. BANK GARANSI
Surat Jaminan yang dikeluarkan oleh pihak Bank sebagai penjamin untuk menjamin proyek jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa pengadaan barang / jasa. Bank menjamin principal atau kontraktor sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, dan akan membayar klaim kepada OBLIGEE / pemberi kerja / Penerima jaminan dengan jumlah penuh sesuai nilai pertanggungan.
Adapun jenis Bank Garansi yang dapat diterbitkan adalah sama dengan jenis Surety Bond yang dikeluarkan oleh pihak Asuransi. 
Bagaimanakah cara mendapatkan Bank Garansi dengan fasilitas tanpa Agunan/Collateral (Tanpa Pemblokiran Rekening di Bank) ? ini adalah pertanyaan yang sering sekali oleh pihak debitur bank kepada pihak asuransi. caranya mudah. anda cukup mengajukan surat permohonan kepada kami dan melampirkan dokumen yang diperlukan. selanjutnya dari pihak kami akan meneruskan kepada pihak Bank sesuai dengan Surat Persetujuan Izin Prinsip Bank Garansi yang dikeluarkan oleh pihak Asuransi.